MAGELANGEKSPRES.COM, KENDAL – Pemerintah Kebupaten Kendal melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kendal akan mengambil sikap tegas membubarkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel tidak mau mematuhi kebijakan PPKM Darurat. Bahkan pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi denda administrasi hingga penutupan tempat usaha.
“Misal berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan maka akan dibubarkan dan PKL nya kami suruh pulang. Penertiban PKL yang membendel ini yaitu bersama dengan Satpol PP,” kata Plt Kepala Disdag Kendal, Alfebian Yulando, Senin (5/7/2021).
Kebijakan tegas itu diambil menyusul masih banyaknya PKL yang tak patuh selama PPKM Darurat. Pihaknya bahkan sempat memanggil para ketua paguyuban PKL dari berbagai wilayah di Kendal, yakni Kendal Kota, Weleri, Kaliwungu, Sukorejo, hingga Singorojo, Boja dan Limbangan (Siboli).
“Melalui rapat terbatas ini, ketua paguyubannya kita panggil ke kantor Disdag secara bertahap. Mereka kita minta untuk memberitahukan ke anggota supaya mematuhi PPKM darurat. Jika kok nantinya masih bandel, ya Disdag akan tegas, mengajak Satpol PP menertibkannya,” ungkap pria yang akrab disapa Febi tersebut.
Selama PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang, lanjut Febi, jam operasional PKL dibagi menjadi dua. Untuk pagi hari dibatasi pukul 06.00-09.00, sementara sore/malam hari pada pukul 16.00-20.00. “Kita akan tegas, misal berjualan lebih dari jam 20.00 akan dibubarkan. Tidak ada lagi toleransi, karena kondisinya darurat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Kendal,” jelasnya.
Ketentuan ini mulai berlaku Kamis (6/7/2021) lusa khusus daerah-daerah yang sudah disosialisasikan melalui paguyuban masing-masing. Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai penegas agar masyarakat benar-benar patuh dan siap untuk ditindak tegas.
Selain pembatasan jam operasional, Disdag juga meminta ketua paguyuban PKL untuk membatasi jumlah pedagang yang berjualan maksimal 50 persen setiap harinya. Beberapa pedagang yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan pedagang dari luar daerah diminta untuk libur sementara hingga PPKM Darurat berlangsung. Seperti PKL di Jalan Laut Kota Kendal dan PKL pagi hari di Alun-alun Kaliwungu.
“Ketentuan ini juga berlaku di semua tempat yang di manfaatkan PKL sebagai tempat berdagang. Termasuk di alun-alun Sukorejo, pusat keramaian Kecamatan Boja, Weleri, Kota Kendal, Kaliwungu dan wilayah lainnya. Ini akan kita laporkan ke Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten yaitu Bupati Kendal. Ketua paguyuban juga kita buatkan surat pernyataan kesanggupan bisa menertibkan anggotanya,” jelas Febi.
Ketua paguyuban PKL sore Alun-alun Kaliwungu, Mahfud mengatakan, di tempatnya ada 300 pedagang yang biasa mangkal setiap pukul 16.00 – 24.00. Atas perintah pemerintah, ia mengaku siap memberitahukan kepada semua pedagang agar memangkas jam operasional maksimal pukul 20.00. Termasuk pembatasan PKL yang jualan setiap harinya maksimal 50 persen dari total keseluruhan.
“Kita koordinasi dengan semua pedagang. Jam bukanya masih sama 16.00 tutup 20.00 WIB, nanti kita jadwal. Kita juga akan minta pedagang yang di luar anggota supaya tidak jualan dulu,” katanya. (lid)