MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Polres Magelang Kota siap menjalankan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai tanggal 3-20 Juli mendatang di Kota Magelang. Sejumlah persiapan sudah dilakukan misalnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemkot Magelang, TNI, dan stakeholders lainnya.
Beberapa hal yang dibahas adalah soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah. Termasuk juga operasi yustisi.
Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin mengatakan, Polri bersama TNI akan bekerja maksimal dalam menerapkan peraturan PPKM darurat. Namun, untuk mewujudkan efektivitas penerapan PPKM darurat, dibutuhkan kesadaran masyarakat sehingga penularan Covid-19 bisa diantisipasi.
”Kami akan mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Magelang Kota bersama-sama dengan Pemkot, Kodim 0705/Magelang, dan stakeholders lainnya. Caranya, dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan kepolisian yang ditingkatkan melalui penyampaian imbauan secara masif kepada masyarakat,” kata perwira dengan melati dua di pundaknya itu.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang ini berharap masyarakat semakin disiplin menjalankan ketentuan dan pembatasan dalam PPKM Darurat. Terutama adalah mengurangi mobilitas, penegakkan disiplin, dan penegakkan hukum kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat.
”Sebagai garda terdepan Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat. Utamanya pendekatan humanis dan edukatif dalam mendisiplinkan masyarakat,” ujarnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, pelanggar PPKM Darurat bisa terancam tindak pindana. Dia berharap, kasus yang demikian itu tidak terjadi di Kota Magelang.
”Tentunya, penegakan ketentuan akan dilakukan lebih tegas lagi melalui tahapan-tahapan persuasif dan preventif, sampai dengan ranah penegakkan hukum,” tandasnya.
Guna menyukseskan pelaksanaan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang, Polres Magelang Kota akan menerjunkan seluruh personel maupun sarana, dan peralatan kepolisian yang dimiliki. Dirinya juga meminta masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli agar kasus pandemi Covid-19 bisa ditekan.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar memahami dan melaksanakan ketentuan pembatasan yang berlaku. Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan. Tujuannya satu, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga Kota Magelang nanti mengalami penurunan level,” tuturnya. (wid)