MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Proses pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia dilakukan dengan pengawalan ketat. Baik di Singapura maupun ketika tiba di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan proses pemulangan Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Singapura. Empat aparat kepolisian Singapura mengawal hingga masuk ke pesawat.
“Terpidana masuk dalam pesawat Garuda, kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,” katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6) malam.
Dikatakannya, pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung yang berkoordinasi KBRI Singapura serta bekerja sama dengan Pemerintah Singapura. Upaya pemulangan Adelin Lis dari Singapura dilakukan sejak 16 Juni lalu. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan otoritas Singapura.
“Pada tanggal 16 Juni yang lalu bahwa upaya kita untuk memulangkan DPO dilaksanakan secara terus intensif dengan pemerintah Singapura,” katanya.
Dijelaskannya, Adelin Lin diterbangkan menggunakan Pesawat Garuda GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.
“Di pesawat, Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya,” ungkapnya.
Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukumannya.
Dijelaskan Leonard, Operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian
“Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas,” katanya.
Diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda SGD14.000 atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Sebagaimana diketahui sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan terdipana kasus pembalakan liar Adelin Lis adalah wujud sinergitas Singapura-Indonesia dalam bidang hukum. “Dan tentunya dalam kesempatan ini dan terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indoensia di Singapura. Dan seterusnya kerja sama dan dukungan dari jajaran Jaksa Agung Singapura dan sampai saat ini kita alhamdulillah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini,” katanya di Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6) malam.
Dikatakannya, pihaknya juga mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri RI dalam melakukan penangkapan ini. Dia mengatakan Kemlu senantiasa berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura. “Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita juga sangat mendorong dan membantu kami di sini. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu komunikasi dengan Pemerintahan Singapura. Dan untuk itu saya juga berterima kasih untuk teman-teman yang telah membawa terpidana ini,” katanya.
Buronan Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/6) malam menggunakan pesawat Garuda.
“Tadi jam 19.40 WIB sampai 19.55 telah mendarat pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi,” ungkapnya.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Adelin Lis mengenakan masker dan kacamata. Rambutnya cepak. Dia mengenakan rompi merah jambu Kejaksaan.
Diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda SGD14.000 atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Sebagaimana diketahui sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.(gw/fin)