MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/6) kemarin.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021. Wahyu bakal mendekam di sel selama tujuh tahun penjara.
“Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/6).
“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata dia.
Selain pidana badan, Wahyu Setiawan juga dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPK.
Majelis hakim memperberat hukuman penjara Wahyu Setiawan dari semula tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara.
MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan menjadi denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, MA juga memperbaiki putusan mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari empat tahun menjadi lima tahun.
Wahyu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (riz/fin)