MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pwr yang diajukan oleh 60-an warga terdampak pembangunan Bendungan Bener, yakni Widodo dan kawan-kawan (dkk), memasuki babak final. Dijadwalkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang menangani perkara tersebut akan membacakan putusannya dalam persidangan pada 30 Juni 2021 mendatang.
Hal itu diketahui usai pelaksanaan sidang gugatan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pwr 8 dengan agenda penyerahan kesimpulan oleh para pihak di PN Purworejo, Rabu (16/6). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ansori Hironi SH bersama 2 hakim anggota, Samsumar Hidayat SH MH dan Setyorini Wulandari SH MH.
Perwakilan para penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya yakni Hias Negara SH dkk. Sementara para tergugat hadir lengkap. Masing-masing yakni Tergugat 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selaku pelaksana pengadaan tanah Bendungan Bener, Tergugat 2 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku penilai pengadaan tanah, Turut Tergugat 1 BPN selaku kelembagaan, dan Turut Tergugat 2 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak.
“Hari ini persidangan memasuki tahapan penyerahan kesimpulan oleh para pihak. Oleh karena tidak adanya yang akan disampaikan oleh para pihak, maka hakim akan menjatuhkan putusan pada Rabu 30 Juni 2021,” kata Samsumar Hidayat yang juga Humas PN Purworejo saat dikonfirmasi usai persidangan.
Disampaikan, pokok gugatan dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pwr ini adalah PMH berita acara pelaksanaan musyawarah ganti kerugian yang melebihi batas waktu 30 hari. Menurutnya, para penggugat yang terdiri atas lebih dari 60 orang merupakan warga yang tanahnya terdampak pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bener.
“Pada pokoknya, para penggugat ini keberatan terkait jangka waktu pelaksanaan musyawarah ganti kerugian dengan poenyerahan hasil penilaian harga oleh KJPP,” ungkapnya.
Sementara itu, Hias Negara selaku kuasa hukum para tergugat menyebut sebenarnya ada 2 gugatan yang diajukan, tetapi dengan pokok gugatan yang berbeda. Satu gugatan lain yang dimaksud yakni gugatan PMH Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pwr dengan pokok gugatan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dan baru akan memasuki persidangan dengan agenda kesimpulan para pihak pada pekan depan.
“Untuk perkara gugatan PMH Nomor 8 ini yang kita permasalahkan adalah kesalahan prosedur oleh panitia pelaksana tanah dan tim,” sebutnya.
Hias mengungkapkan, gugatan yang diajukan telah berjalan selama 1 tahun lebih. Pihaknya mewakili para warga berharap putusan majelis hakim nantinya dapat membuat harga tanah warga naik seperti harga terbaru saat ini. Bukan lagi mengacu pada penilaian terdahulu.
“Kita masukkan pemberkasan itu Maret sama April 2020 awal, pasca putusan gugatan atas nama Pak Maksum dari Mahkamah Agung. Semoga putusan ini memihak kita lah, karena beberapa pembuktian sudah cukup dan menurut kami valid,” ungkapnya. (top)