MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Narkotika jenis sabu seberat 1,129 ton yang diungkap aparat Polda Metro Jaya dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten. Sabu sebanyak itu berasal dari jaringan Timur Tengah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia yang menguasai sabu-sabu sebanyak 1,129 ton dikendalikan seorang narapidana di Lapas Cilegon. Dia adalah seorang warga negara asing (WNA).
“Jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerjasama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6).
Ditegaskannya, jajarannya akan terus menyerukan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Karenanya, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkoba dari hulu sampai hilir.
“Karena itu perlu kita terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh pihak yang ada dengan rekan BNN, Bea Cukai, Dirjen Pas dan rekan-rekan lain,” ujarnya.
Ditambahkannya, Bareskrim Polri juga akan memberikan atensi khusus untuk pengembangan kasus tersebut untuk memburu anggota sindikat tersebut yang masih buron.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia serta menyita sabu-sabu seberat 1,129 ton.
Listyo menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.
Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).
Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.
Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.
Dikatakannya juga penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.(gw/fin)