MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Imbas dari larangan Universitas Tidar (Untidar) yang menghentikan semua kegiatan baik di dalam kampus karena 10 mahasiswanya dinyatakan positif Covid-19, kampung RT 10 RW V Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara yang berbatasan tersebut terpaksa di-lock down untuk sementara waktu. Jalan menuju kampung tersebut dipasang tanda larangan masuk dan dijaga oleh warga setempat.
Warga yang mempunyai kos-kosan di kampung tersebut diminta ikut memantau adanya mahasiswa Fakultas Teknik, Untidar yang dinyatakan positif Covid-19.
Humas Untidar Magelang Kusuma Wardani menjelaskan, 10 mahasiswa Fakultas Teknik dinyatakan positif Covid-19. Mereka dinyatakan positif berdasarkan tes rapid antigen, seusai mengikuti gathering mahasiswa Teknik Sipil, di Sawangan, Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu.
Kegiatan gathering yang mengumpulkan sekitar 120-150-an mahasiswa. Setelah acara, ada sekitar 20 orang peserta yang melakukan tes rapid antigen. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya positif. ”Kabar terakhir yang kami terima, mahasiswa tersebut merupakan peserta dari acara yg diselenggarakan oleh Mahasiswa Teknik Sipil Untidar,” kata Dani, Minggu (13/6).
Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti kejadian ini, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan di kampus. Pihak kampus memutuskan agar kegiatan pelayanan mahasiswa dilakukan secara daring.
Pihak kampus Untidar pun merespons dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 1366/UN57/SE/DI.04.01/2021. Kampus melarang semua bentuk kegiatan kemahasiswaan baik di dalam maupun di luar kampus yang menimbulkan kerumunan serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19. (Joko/wid)