MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Seorang wanita ditangkap karena diduga melakukan penipuan investasi bodong berkedok trading forex. Total korban mencapai 100 orang dengan kerugian lebih dari Rp15,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya mengatakan pihaknya menangkap seorang wanita tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex dengan nama Lucky Star Group. Tersangka berinisial HS tersebut telah beraksi sejak 2007.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi forex ini dan menangkap satu orang tersangka berinisial HS yang mana dia melakukan atau memanfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group,” ungkap Ady Wibowo, Rabu (9/6).
“Pengakuannya yang bersangkutan telah membuka Lucky Star Group sejak 2007 dan sudah mulai beroperasi terus,” imbuhnya.
Diterangkannya, Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam praktiknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.
“Karena sebetulnya tidak ada yang di trading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada trading sama sekali,” lanjutnya.
Dikatakannya sebanyak 100 orang telah menjadi korban penipuan investasi bodong tersebut.
“Berdasarkan penggeledahan rumah tersangka, kita baru mengidentifikasi sebanyak 53 korban dari bukti-bukti yang ada dengan total kerugian mencapai Rp15,6 miliar. Namun, ini masih didalami, kemungkinan ada 100 orang korban yang ikut investasi ini jadi kerugiannya pun bisa lebih besar,” ujarnya.
Dalam beraksi, para investor yang ingin bergabung dalam Lucky Star Group setidaknya harus menanam modal senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta dalam satu kali setoran. Kemudian, para korban dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persen perbulannya.
Tak hanya itu, tersangka HS juga dalam aksinya kerap menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya.
“Itu sebagai daya tarik agar orang-orang ikut dalam kegiatan investasi bodong tersebut. Sehingga cukup banyak korban yang dirugikan,” imbuhnya.
Tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak tergiur terhadap keuntungan yang didapatkan.
“Oleh karenanya, masyarakat perlu belajar dari adanya pengalaman investasi bodong yang sering ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga lebih waspada dan jangan mudah percaya atas penawaran investasi yang menggiurkan,” katanya.(gw/fin)