MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung kembali meraih prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tertinggi di Jawa Tengah. Prestasi ini merupakan yang ke-9 diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Temanggung.
Piagam Opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali kepada Bupati HM Al Khadziq bersama Ketua DPRD Yunianto yang juga turut hadir Sekda Hary Agung Prabowo, di Kantor Pewakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (25/5).
Dengan capaian angka 92,41 persen menjadikan Temanggung menempati posisi tertinggi se Jateng. Di mana jumlah tersebut di atas rata-rata kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni 80 persen dan di atas rata-rata nasional 75,60 persen.
“Kita bersyukur Kabupaten Temanggung hari ini mendapat opini WTP dari BPK berturut-turut untuk ke-9 kalinya. Ini prestasi Pemkab DPRD,” kata Bupati Temanggung M Al Khadziq, kemarin.
Selain itu katanya, prestasi ini bisa kembali diraih oleh Temanggung, juga atas kerja keras semua aparat pemkab, bahkan semua pemerintah desa. Ini adalah kerja kolektif seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung, serta dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
“Prestasi ini diraih atas kerja kolektif semua elemen pemerintahan di Kabupaten Temanggung, juga atas dukungan dari FKPD,” ujarnya.
Raihan tertinggi di Jateng, 92 persen ini atas tindak lanjut penyelesaian berbagai masalah itu menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah. Prestasi ini akan dilanjutkan dan lebih penting lagi mewujudkan Pemkab Temanggung yang lebih akuntabel, lebih transparan, di mana tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semua dilakukan demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Temanggung,” jelasnya.
Ketua DPRD Yunianto menuturkan, prestasi yang diraih ini patut disyukuri dan ke depan untuk dilanjutkan, bahkan ditingkatkan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Temanggung.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI, yang mana hari ini Temanggung mendapatkan WTP ke-9. Tentunya ini merupakan kerjasama dalam memajukan daerah terkait dengan APBD tahun 2020, sinergitas, progresif, harmonis. Semua sesuai harapan kita sudah diverifikasi, sudah disupervisi oleh BPK RI,” katanya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali menuturkan, opini tersebut bukan merupakan hadiah dari BPK, akan tetapi hasil kerja keras pemerintah daerah dan koordinasi, serta komunikasi yang baik dengan DPRD di Kabupaten/Kota masing-masing. Opini yang sama juga diberikan kepada Kota Semarang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Klaten.
Dikatakan, ada 8 gelombang yang diberi opini dan hari ini adalah pemberian yang terakhir, hingga total menjadi 35 kabupaten/kota. Opini berdasarkan 4 hal, yaitu harus sesuai standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian interen.
“Maka ada dua buku yang kami berikan pertama berisi laporan keuangan pemerintah daerah, kemudian buku dua adalah permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian interen dan kepatuhan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Pemeriksaan atas LKPD Kota Kabupaten Temanggung sendiri sudah dilakukan sejak Januari 2021 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah. Pemeriksa harus patuh pada standar pemeriksaan keuangan negara dan ketentuan BPK RI. Pemeriksa harus melakukan pengujian-pengujian bukti dan prosedur pemeriksaan yang meliputi inspeksi, observasi, konfirmasi, perhitungan kembali, e-performance dan prosedur analisis.
“Berdasarkan hasil perhitungan atas permasalahan yang ditemukan, pertimbangan materialitas dan pengaruhnya terhadap penyajian laporan, serta pertimbangan profesional lainnya, BPK memberikan opini atas LKPD tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Temanggung dengan Opini WTP,” katanya. (set)