MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – SRJ (40) warga Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung lantaran terbukti bertindak curang memasukan gas subsidi ke gas nonsubsidi.
Tersangka ini memindahkan gas subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Kemudian, tabung 12 kilogram itu dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, tersangka melakukan tindakan curang ini berdasarkan pesanan. “Kalau ada pesanan baru tersangka ini memindahkan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi,” jelas Kapolres.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Temanggung Setyo Hermawan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang telah melakukan pengoplosan elpiji dengan cara memasukkan gas ukuran tabung tiga kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram. Setelah petugas mendatangi ke lokasi yang dimaksud ternyata benar bahwa tersangka SRJ telah melakukan hal itu.
Tersangka SRJ melakukan pengoplosan sebanyak empat buah ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
“Tersangka memindahkan elpiji tersebut dengan memasang regulator pada tabung tiga kilogram dan tabung 12 kilogram kosong, di antara dua buah regulator tersambung dengan selang,” katanya.
Ia menjelaskan tabung elpiji ukuran tiga kilogram diletakkan di atas genteng dengan posisi terbalik dengan maksud untuk mendapatkan panas terik matahari, sehingga ada tekanan mengalir ke tabung gas 12 kilogram yang berada di bawah.
Setelah elpiji tabung tiga kilogram habis, tersangka menggantinya dengan tabung yang baru hingga tabung ukuran 12 kilogram itu terisi penuh.
“Setelah tabung 12 kilogram terisi penuh, tabung siap dijual kepada pemesan,” katanya.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain dua regulator sebuah selang dengan panjang 1,5 meter, 12 buah tabung gas kosong ukuran tiga kilogram, tiga buah tabung gas kosong ukuran 12 kilogram warna, 16 tabung gas ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, 23 buah segel tabung gas warna oranye.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka (9) Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu tersangka mengaku, awalnya belajar dari Youtube, kemudian mempraktikannya memindahkan gas elpiji dengan cara konvensional.
“Masih biasa, menggunakan regulator saja, tabung dipanaskan biar tetap bisa dipindahkan,” tuturnya.
Ia mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan dari berjualan elpiji ini, setidaknya sudah 11 tahun menjalankan aksi ini.
“Sendiri, tidak ada yang membantu,” katanya. (set)