MAGELANGEKSPRES.PURWOREJO – Pria berinisial TS alias Tri (28), warga Desa Kroyo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo yang diduga memiliki perilaku menyimpang, yakni mencuri pakaian dalam wanita, akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Purworejo. Warga Desa Kroyo yang kerap kehilangan pakaian dalam selama 3 tahun terakhir pun akhirnya lega.
Di hadapan petugas, TS mengakui aksi pencurian pakaian dalam wanita itu dilakukan bersama tersangka lain, yakni pria berinisial RH alias Gidil (30) warga Kroyo. Keduanya yang mendapat julukan baru duo “Kolor Ijo” itu nekat mengoleksi pakaian dalam wanita sebagai sarana untuk melampiaskan fantasi seksual.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan cabul kepada 2 anak di bawah umur di Desa Kroyo. Pihak korban juga sudah melaporkannya ke polisi,” kata KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Kusen Martono, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Madrim Suryantoro, saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Jumat (9/4).
Baca Juga
Kolektor Pakaian Dalam Wanita Tertangkap
Diterangkan, kasus hilangnya pakaian dalam warga Kroyo sebetulnya sempat viral 3 tahun sebelumnya. Namun, pelakunya baru terungkap belum lama ini. Selain mengamankan 2 tersangka, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya kaos dalam warna pink dan satu buah celana dalam warna pink, satu buah BH warna krem, satu buah baju tidur lengan panjang warna pink, serta satu celana tidur panjang warna pink.
“Dalam setiap melakukan aksinya, kedua tersangka sering bersama-sama dan saling menyaksikan,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (top)