MAGELANGEKSPRES.MAGELANG – Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 03 Tahun 2021 untuk panduan Ibadah Idul Fitri yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
“Aktifitas masyarakat dalam rangka untuk mengisi bulan suci Ramadan harus diberikan panduan agar sesuai dengan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi saat pers conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Jumat (9/4/2021).
Sementara untuk ruang lingkup dari surat edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan yang dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. Beberapa diantaranya seperti kegiatan berbuka bersama dan tarawih.
Menurut anjuran dari Menteri Agama, lanjut Nanda, untuk kegiatan sahur dan buka bersama (bukber) puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Kalau dulu di masa normal ada yang namanya gerebek sahur dan sebagainya, maka sekarang ini dianjurkan untuk tidak dilakukan. Kemudian buka puasa juga dilakukan secara bersama-sama tapi di rumah saja bersama keluarga inti. Kalau pun ada kegiatan berbuka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan,” tutur Nanda.
Masih sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, untuk perayaan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta paling banyak juga 50 persen dari kapasitas gedung ataupun lapangan.
Sementara terkait kebijakan Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Magelang, sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan diperpanjang kembali dari tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.
Nanda menyebutkan bahwa, tren covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang hingga saat ini terus mengalami penurunan dan melandai. Kendati demikian, Ia menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap tidak terlena dan mematuhi protokol kesehatan.
Untuk diketahui, sampai per tanggal 8 April 2021 Kasus terkonfirmasi positif sejumlah 207 (kasus lama), kemudian 25 kasus baru, angka kesembuhannya 26.
“Jadi jumlah terkonfirmasi sampai tanggal 8 April kemarin masih berjumlah 204. Harapan kita angka terkonfirmasi ini juga semakin menurun. Tetapi juga menjadi kewaspadaan kita, biasanya di setiap akhir pekan ada kegiatan masyarakat yang berdampak pada kenaikan angka terkonfirmasi seperti kegiatan berwisata dan yang lainnya,” pungkas Nanda.
Berikut rincian syarat dan panduan ibadah dan aktivitas selama Ramadan yang tertuang dalam SE Nomor 3 tahun 2021:
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
- Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
- Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan prokes ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;
- Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
- Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
- Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan prokes secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin melonjak berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.