MAGELANGEKSPRES.WONOSOBO- Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyarahkan secara simbolis kepada 6 keluarga ahli waris kepala desa dan perangkat desa dari 4 kecamatan. Yakni, Kecamatan Kertek, Sapuran, Garung, dan Kepil, serta 1 keluarga dari tenaga kerja perusahaan swasta, Kamis (8/4).
Bupati menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga yang telah ditinggalkan almarhum selama-lamanya. Selanjutnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas pemberian santunan asuransi oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris penerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang prima, dan tanggap dalam pemberian santunan asuransi kepada pihak yang berhak menerimanya. Diharapkan, pelayanan prima dan cepat tanggap ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Bupati mengajak kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik yang sudah prima, dan memberikan pelayanan dengan hati yang tulus dan ikhlas. Pelayanan yang baik akan membentuk citra yang baik pula dimata masyarakat. Upaya untuk melayani masyarakat dengan prima, akan membawa BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga terpercaya dan terkemuka.
Baca Juga
Sasar Warga Tak Patuh Prokes
Di masa depan, Bupati meminta sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan BPJS Ketenagakerjaan dapat senantiasa terbangun, serta menciptakan hubungan yang harmonis, serta kerja sama yang berkelanjutan, demi kemajuan Wonosobo dan kesejahteraan masyarakat.
Selain bersama-sama mewujudkan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sebab, hanya dengan kerja sama dari berbagai elemen di Kabupaten Wonosobo, pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat terlaksana secara optimal.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo, Acep Dwi Yuniman, menyampaikan keenam keluarga ahli waris Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menerima santunan kematian adalah Suparji dari Pemdes Reco sebesar 45,828 juta, Muji Wardiyono dari Pemdes Reco sebesar 44,346 juta, Udi Wahayu dari Pemdes Pagerejo sebesar 48,973 juta, Rochidin dari Pemdes Jolontoro sebesar 44,631 juta, Sutoyo dari Pemdes Sitiharjo sebesar 180,883 juta dan Mat Kondil dari Pemdes Gadingsukuh sebesar 26,185 juta rupiah.
Sedangkan 1 keluarga ahli waris dari tenaga kerja perusahaan swasta adalah Suyatno dari Tunas Madukara Indah II sebesar 118,596 juta.
Acep menyampaikan, penyerahan santunan, menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi Kepala Desa dan Aparat Perangkat Desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Wonosobo. Kepala Desa dan Aparat Perangkat Desa merupakan aset kabupaten, punya peran strategis dalam pembangunan daerah, termasuk menghadirkan inovasi, makanya harus dilindungi. Ia berharap kepada Kepala Desa dan Aparat Perangkat Desa serta masyarakat lainnya untuk semakin sadar akan pentingnya fungsi jaminan sosial dan mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan. (gus)