MAGELANGEKSPRES.TEMANGGUNG – Bidang Kajian dan Penelitian Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Temanggung memberikan imbauan kepada seluruh pihak terkait masalah pengelolaan anggaran Dana Desa dan anggaran lainnya di masing-masing desa. Hal tersebut semata-mata bertujuan untuk menghindari segala macam bentuk penyelewengan yang berpotensi menimbulkan efek pelanggaran hukum.
“Kami mengamati terdapat beberapa kasus penyelewengan anggaran yang berefek pada bentuk pelanggaran atas hukum. Sudah banyak contoh di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Tak menutup kemungkinan juga hal itu bisa terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung. Oleh karena itu, kami mengimbau agar seluruh pihak terkait, khususnya di desa agar berhati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran. Apapun itu,” tegas Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Hukum LBH Pengayom Temanggung, Totok Cahyo Nugroho, Rabu (7/4).
Bukan tanpa alasan, imbauan kepada berbagai pihak terkait itu lantaran anggaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya dinilai sangat besar. Ia meminta agar tujuan baik pemerintah untuk memeratakan pembangunan baik fisik maupun sumber daya manusia (SDM) di tingkat pedesaan tidak bertolak belakang dengan implementasi di lapangan.
“Anggaran dana desa cukup besar, harapannya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat kedepannya,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini pengawasan dan aturan formal terkait pengucuran Dana Desa sudah sangat ketat dilakukan. Namun demikian, masih ada saja oknum-oknum yang mencoba melakukan penyimpangan anggaran guna kepentingan kelompok tertentu atau perseorangan.
“Harus dibuat sistematis demi kemaslahatan warga yang ada di desa masing-masing. Tidak bisa dibuat main-main. Jadi, anggaran di masing-masing desa harus dialokasikan secara tepat guna ndan tepat sasaran dengan skala prioritas tertentu. Termasuk dalam masa pandemi Covid-19 seperti yang tengah kita hadapi bersama saat ini. Jangan sampai justru menjadi ironi,” tegasnya.
Lanjutnya, ironi pengalokasian anggaran yang ia maksud adalah jangan sampai pihak pengelola Dana Desa justru membuat program atau pendanaan pada pos-pos yang belum begitu penting sehingga terkesan sia-sia dan hanya menghambur-hamburkan anggaran berorientasi padat anggaran semata.
“Meski di mata umum masalah anggaran ini (dana desa-red) merupakan otonomi dari pihak desa, namun tak bisa sewenang-wenang dianggaran semaunya sendiri tanpa adanya musyawarah dan mufakat yang jelas dengan pihak-pihak terkait,” pintanya. (set)