MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Wahyu Tanggul Laksanakan (24), dibekuk petugas Polres Temanggung.Warga Dusun Giri Jembangan Rt 02 Rw 02 Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang itu tertangkap kamera pengintai melakukan tindakan kriminal pencurian di Dusun Krajan Rt 001 Rw 01 Desa Kecamatan Pringsurat Temanggung.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka kembali dibekuk setelah tindak kriminal pencuriannya terekam kamera pengintai di rumah korban.
“Dalam rekaman kamera CCTV itu tersangka jelas melakukan pencurian di rumah korban,” terangnya saat gelar perkara, Rabu (31/3).
Ia mengatakan, tersangka memanfaatkan kelengahan korban, yang pada saat itu kunci rumahnya masih tergantung di pintu. Sedangkan jendela rumah korban tidak tertutup rapat.
“Dari jendela yang masih terbuka itu tersangka kemudian mengambil kunci pintu, setelah itu membuka dari luar,” jelasnya.
Baca Juga
Potensi Nikotin Cair, Produk Tembakau Selain Rokok
Setelah berhasil membuka pintu, tersangka masuk ke rumah korban dan menggasak sejumlah perhiasan.
“Perhiasan yang berhasil digasak itu, kemudian dijual ke salah satu toko emas di Magelang. Kebetulan ada yang mengenali tersangka dari celana yang dipakainya,” jelas Wakapolres.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah gelang emas telah dijual di toko Mas Mustika Grabag berserta suratnya dengan nilai harga Rp5.062.000. Lalu sepasang anting dan satu bandul kalung dijual dengan orang di wilayah terminal Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang dengan harga Rp2.100.000.
“Uang hasil penjualan perhiasan senilai Rp7.162.000 oleh tersangka digunakan untuk membeli sepeda motor TOSSA seharga Rp2.500.000, sisa Rp4.662.000 digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari di rumah kos,” jelasnya.
Selain itu juga diamankan sebuah celana warna hijau doreng yang dipakai oleh tersangka pada saat melakukan pencurian, satu buah kaos warna hitam yang bertuliskan feel good dan satu unit sepeda motor dengan Nopol AA 5941 FK.
“Sebuah perhiasan kalung warna kuning emas, sebuah cincin warna putih, sebuah cincin warna kuning emas dengan variasi batu permata merah. Perhiasan ini yang belum sempat dijual oleh tersangka,” bebernya.
Karena terbukti melakukan tindakan pencurian makan tersangka dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana disangkakan pasal 363 ayat (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara tersangka kepada polisi mengaku, awalnya tidak ada niat untuk melakukan pencurian di rumah korban. Namun saat melewati rumah korban, tersangka melihat jendela rumah terbuka.
“Habis beli minum dan rokok, saat lewat rumah itu saya lihat jendela terbuka, saya coba ambil kunci yang masih tergantung di pintu ternyata bisa, dan akhirnya saya masuk rumah itu mengambil perhiasan,” Aku tersangka Wahyu.
Ia juga mengatakan bahwa keluarganya sedang banyak masalah, sehingga terpaksa ngekost untuk mengurangi masalah. (set).