MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG– Satpol PP Jawa Tengah dan Kota Magelang menggelar razia penerapan protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Selasa (16/3). Hasilnya, tim menemukan 20 pelanggaran di lingkungan instansi pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Ke-4 instansi Pemprov Jateng di Kota Magelang antara lain, Samsat, Balai Kesehatan, Bina Marga, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Linmas, Satpol PP Magelang Kota Puthut Handoko mengatakan, kegiatan razia tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Prokes di Lingkungan Pemerintahan.
”Personel Satpol PP terdiri dari 4 Satpol PP Jawa Tengah dan 10 anggota Satpol PP Kota Magelang. Ini dilakukan dalam rangka penegakkan Pergub Nomor 33,” kata Puthut.
Terhadap mereka yang melanggar, tidak ada sanksi khusus. Hanya saja, ke-20 pegawai ini diminta untuk menandatangani berita acara.
”Karena sifatnya ini baru teguran secara lisan, maka yang melanggar hanya dibuatkan berita acara untuk kemudian dilaporkan ke Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurut Puthut, pada prinsipnya, usaha Satpol PP ini mendapat dukungan dari ke-4 instansi yang disidak. Mereka berjanji memperbaiki penegakkan prokes di lingkungannya masing-masing.
Baca Juga
11 Alumni SMPN 1 Magelang Isi Motivasi Secara Daring
Operasi dimulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Menurut rencana, tim Satpol PP Jawa Tengah dan Kota Magelang juga akan melakukan kegiatan serupa, di instansi lainnya.
Puthut menjelaskan, pihaknya tak merazia instansi Pemkot Magelang. Pasalnya, meski masih menerapkan PPKM Mikro, tetapi di Kota Magelang saat ini telah zona hijau.
”Sudah ada pelonggaran di tempat-tempat tertentu, sehingga kita maksimalkan razia di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran prokes,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana menambahkan, secara umum angka kepatuhan masyarakat terhadap PPKM dan protokol kesehatan semakin baik. Hal itu dibuktikan dengan turunnya angka pelanggaran saat operasi yustisi dijalankan.
”Kami hanya memberikan teguran dan aksi-aksi tertentu untuk mencegah adanya kerumunan. Seperti misalnya di Alun-alun Kota Magelang, kita siram dengan air damkar agar tidak diduduki dan orang-orang menghindari kerumunan,” tegasnya.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya mengedepankan sisi humanis. Terhadap pelanggar protokol kesehatan pun, kata dia, sebenarnya tidak ada sanksi yang mengikat.
”Dasar kita kan Perwal No 30 Tahun 2020 sehingga yang diutamakan adalah sosialisasi. Jika masih ada pelanggaran maka kami tegur. Kalau masih ada pelanggaran lagi, kita bina. Fungsinya di sini adalah pembinaan bukan sanksi denda apalagi pidana,” jelasnya.
Singgih menyebutkan, selain masyarakat umum, target razia penerapan protokol kesehatan juga menyasar pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, kedai, kafe, dan sejenisnya. Namun, selama PPKM skala mikro, rata-rata tempat usaha pun patuh terhadap jam malam yang diatur.
”Tidak diperbolehkan buka lebih dari pukul 21.00 dan 22.00 WIB. Sudah dipatuhi itu. Meskipun untuk toko yang menyediakan sembako ada toleransi untuk buka lebih lama,” terangnya. (wid)