MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Temanggung diduga melakukan pelanggaran pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karena itu pemerintah setempat gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan agar perusahaan bisa lebih menaati aturan.
Selain itu, investor dari luar daerah yang akan masuk dan mengembangkan usahanya di Kabupaten Temanggung untuk menggandeng dan bekerjasama dengan potensi lokal, sehingga masyarakat di Temanggung tidak hanya menjadi buruh di perusahaan.
“Harus ada niat baik dari investor untuk menggandeng potensi lokal, apalagi jika ada potensi sumber dayanya, seharusnya tidak mengambil dari daerah lain,” kata Bupati Temanggung M Al Khadziq, kemarin.
Bupati mencontohkan, salah satu pabrik sepatu di Bengkal kalau mencari bahan baku seperti kulit dan busa mungkin tidak ada di Temanggung, tetapi kalau hanya untuk katering, suplai barang-barang yang ada di Temanggung hendaknya bekerja sama dengan potensi lokal atau UMKM.
Baca Juga
Tak Pakai Masker, Warga Ditertibkan
“Demikian juga dengan pabrik-pabrik yang lain tolong nanti Dinas Penanaman Modal juga selalu sampaikan bahkan hal-hal seperti ini bisa masuk menjadi bagian dari komitmen yang termaktub dalam dokumen-dokumen perizinan yang diberikan,” paparnya.
Hal ini menyangkut pola hubungan antara investasi dengan masyarakat agar saling menguntungkan, dan saling menempatkan untuk tetap sama-sama bermartabat.
Menurut dia potensi karakter masyarakat Temanggung yang sangat permisif atau terbuka ini tentu baik untuk pengembangan investasi.
“Saya belum pernah mendengar di Temanggung ada investasi masuk ditolak oleh masyarakat. Hampir semua masyarakat mau menerima dan bahkan masyarakat Temanggung itu rindu investasi, karena dengan investasi masyarakat bisa ikut bekerja, ikut mendapat kemajuan dan ikut mendapat penghasilan,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto mengatakan, saat ini pihaknya gencar melakukan pembinaan terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu dan pakaian karena melakukan pelanggaran, terutama tidak adanya IMB.
“Kami sudah verifikasi di lapangan dan menemukan sejumlah perusahaan di zona non kawasan peruntukan industri (KPI) melakukan pelanggaran terutama IMB. Mereka menguasai lahan lebih dari 1 hektar,” katanya.
Sesuai aturan perusahaan di kawasan non KPI hanya diperbolehkan menguasai lahan satu hektar. Karena berdasar keterangan dari pihak perusahaan, perluasan perusahaan itu karena tuntutan kebutuhan. Meski demikian, DPM tidak akan melakukan pembongkaran semena-mena terhadap perusahan tersebut, dan sekarang baru tahap pembinaan
“Kedepan kami akan bekerja sama dengan penegak perda untuk menertibkan perusahaan yang melanggar, tidak mungkin ada pembiaran pelanggaran dan kami masih terapkan pembinaan,” tegasnya.
Pemkab Temanggung sedang mempersiapkan regulasi untuk memacu perkembangan industri dan menarik investasi. Persaipan itu antara lain revisi rencana tata ruang dan wilayah yang ditarget selesai tahun 2021. Bahkan, dalam rapat koordinasi itu untuk mendapatkan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya serta untuk membangun sinergitas antar stakeholder.
“Karena dalam pelayanan kualitas perizinan tidak mungkin sendiri, harus ada dukungan dari stakeholder yang lain, yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” imbuhnya. (set)