MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN – Pemkot Magelang mewacanakan adanya rencana kerja musyawarah (RKM) tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai salah satu upaya merealisasikan program Rp30 juta per tahun per RT. Nantinya, dalam waktu satu pekan atau 7 hari, camat dan lurah diminta untuk mengoordinasi penyusunan RKM tiap RT di Kota Magelang.
Anggota DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko mengatakan rencana tersebut tertuang dalam draft surat edaran Walikota Magelang yang telah ia terima. Menurutnya, meski baru bersifat rencana, tetapi hal tersebut telah menunjukkan keseriusan eksekutif menjalankan program peningkatan kesejahteraan sekaligus akselerasi pemerintahan.
”Saya melihat Walikota yang baru ini ingin menciptakan akselerasi pemerintahan, terutama menyangkut program-program atau janji kampanye. Di mana dana RT sebesar Rp30 juta per tahun ini diupayakan dapat terealisasi di tahun ini,” kata Jatmiko, saat dihubungi, Selasa (16/3).
Ia juga menilai, wacana penciptaan produk hukum ini menjadi bukti agar ke depan penyaluran dana RT tidak bermasalah secara hukum. Terlebih lagi, ada rencana untuk membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang dana RT.
”Di dalam draft juga dibatasi hanya 7 hari setelah sosialisasi maka kelurahan dan kecamatan harus memverifikasinya. Ini bukti jika pemerintah menginginkan akselerasi positif terkait rencana ini,” jelasnya.
Dia pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera tancap gas, menerjemahkan program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Magelang, dr HM Nur Aziz dan KH Mansyur.
Baca Juga
Pemkot dan Akmil Kolaborasi Majukan Magelang
Jatmiko menilai, meski SE secara legal belum ditandatangani, tetapi beberapa muatannya sudah menampung sejumlah usulan legislatif. Antara lain, penyusunan RKM harus mendasari pada kebutuhan lingkungan masing-masing.
”Ada beberapa sasaran seperti pemberdayaan manusia dan pembangunan sarana dan prasarana mencakup pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan. Inilah yang selama ini dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Setelah penyusunan RKM selesai, maka petugas kecamatan dan kelurahan akan segera memverifikasi, dengan tujuan kepastian, kesesuaian, dan urgensitas usulan. Selanjutnya, OPD bertanggung jawab untuk menuangkan usulan RKM tersebut.
Menurut Jatmiko, berdasarkan draft edaran yang sudah ia ketahui, penyusunan RKM terdiri dari dua lampiran. Kolom berisi tentang kebutuhan di tingkat RT.
”Terdiri dari 10 poin, empat poin merupakan pembangunan sarana dan prasarana, antara lain pengadaan atau pemeliharaan sarana lingkungan, sarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta lembaga kemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara untuk usulan pemberdayaan masyarakat, terdiri dari 6 poin antara lain, pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengelolaan kegiatan pengembangan UMKM, lembaga kemasyarakatan, pengelolaan ketertiban umum, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
Setiap RT, kata Jatmiko, juga diwajibkan mengusulkan kegiatan melalui alokasi anggaran di antaranya, bantuan pangan lansia, makanan tambahan balita dan lansia sebesar Rp1,2 juta, pengadaan sarana prasarana dan kegiatan pendukung PKK. Kemudian, pelatihan keterampilan usaha dan keterampilan kerja.
”Adapun poin-poin yang telah disusun dalam draft edaran ini, menurut saya sudah sangat lengkap. Masyarakat sangat menunggu kejelasan program ini. Saya harap, Pemkot dan DPRD bisa terus mendukung, dengan mengintensifkan sosialisasi program tersebut,” tandasnya. (wid)