MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Pasangan suami-istri (pasutri) di Dusun Sigran Desa Kemiri Kecamatan Kaloran, Muhndori (69) dan Trimah (55), menjadi korban penganiayaan berat. Pelaku penganiayaan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Kepolisian Resor Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyo Wadi menyebutkan, pelaku penganiayaan tak lain adalah tetangga korban sendiri. Penganiayaan dilakukan saat pasutri ini sedang menjalankan Salat Shubuh di Musala Al Iman dusun setempat, Minggu (14/3) dini hari.
“Kronologi kejadian sekitar pukul 04.45 WIB bertempat di Musala Al Iman telah terjadi penganiayaan berat terhadap kedua korban saat sedang salat subuh,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat pelaku berusaha membacok korban Muhndori, istri korban berusaha menghalanginya, namun nahas Trimah juga dianiaya oleh pelaku.
“Dengan menggunakan senjata tajam pelaku melakukan pembacokan beberapa kali dari belakang saat korban Muhndori sedang sujud, kemudian pelaku juga membacok Trimah yang berusaha menghalangi pelaku,” jelasnya.
Baca Juga
Produksi Beras di Kabupaten Temanggung Surplus
Benny menyampaikan setelah kejadian, para korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terakhir korban atas nama Muhndori sudah menunjukkan tanda-tanda membaik, namun istrinya Trimah meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban Trimah meninggal dunia dan Muhndori masih dalam perawatan di RSUD Temanggung,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, dalam kasus tersebut polisi menyita senjata berupa bendo arit dengan panjang sekitar 30 centimeter, kemudian kayu yang ujungnya ada pisaunya dan ungkal atau alat mengasah benda tajam.
Sedangkan untuk pelaku lanjut Kapolres, saat ini pelaku sudah diamankan kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif oleh jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung.
“Sementara masih kami dalami motif pelaku melakukan penganiayaan, tetapi informasi awal terkait masalah pribadi antara korban dengan tersangka yang kebetulan tetangga,” katanya.
Oleh karena itu Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung bahwa kejadian ini bukan atau tidak ada permasalahan berkaitan dengan agama atau kepercayaan. Kejadian ini adalah murni masalah pribadi antara korban dengan pelaku.
“Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggungjawab. Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal. Saya minta semua tetap menahan diri demi kondusifnya situasi di Temanggung,” pesan Kapolres.
Untuk meredam situasi, polisi sudah mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku, dan keluarga pelaku sudah meminta maaf. Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan keluarga. Mereka menyanggupi untuk saling menerima.
Pada kasus ini pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyatakan, sementara ini pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian.
“Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka adalah makmum salat subuh berjamaah. Untuk pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat setelah berlangsung salat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam,” katanya.
Pelaku yang berinisial M itu setelah melakukan penganiayaan langsung menyerahkan diri ke Polsek Kaloran. (set)