KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Bupati Magelang Zaenal Arifin secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun TMT 1 Juni – 1 Agustus 2022, kepada 159 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. SK pensiun tersebut diserahkan langsung di Ruang Bina Karya, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Jumat (27/05/2022).
Adapun penyerahan SK pensiun TMT 1 Juni-1 Agustus 2022 ini sejumlah 159 buah dengan perincian, SK pensiun BUP TMT 1 Juni 2022 sejumlah 49 buah, sementara SK pensiun BUP TMT 1 Juli 2022 sejumlah 54 buah, dan SK pensiun BUP TMT 1 Agustus 2022 sejumlah 56 buah.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin dalam sambutannya mengatakan masa pensiun adalah terpenuhinya masa pengabdian bagi para abdi negara dan abdi masyarakat. Kendati demikian, partisipasi dan sumbangsihnya dalam segala kegiatan dimasyarakat masih tetap diperlukan.
“Masa pensiun bukan berarti masa berhenti berkarya, namun sumbangsih dan partisipasi Bapak Ibu masih dibutuhkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan,” ucap Zaenal Arifin.
Zaenal juga menyampaikan setiap pegawai/karyawan pada saatnya pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun hal lain yang ditentukan dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai.
Ditegaskan bahwa pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah.
Zaenal Arifin juga mengharapkan kepedulian dari para PNS yang memasuki masa purna tugas untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga keberadaannya di tengah masyarakat mempunyai nilai lebih.
“Ingatlah bahwa Bapak Ibu tetap mempunyai kesempatan yang sama untuk berkarya meskipun sudah memasuki purna tugas, sebab jabatan dapat berakhir tetapi semangat berkarya ditengah masyarakat tidak boleh padam,” terang Zaenal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto dalam laporannya mengatakan, penyerahan SK Pensiun tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap jasa dan pengabdian PNS di lingkungan Pemkab Magelang yang telah purna tugas dengan menyerahkan secara formal SK pensiun.
“Penyerahan SK pensiun ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para PNS yang akan atau telah memasuki masa purna tugas,” jelas Tavip.
Mengingat masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, maka kegiatan penyerahan SK pensiun ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 25-27 Mei 2022 yang terbagi dalam 4 sesi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.(cha)