MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Sebanyak 15 daerah di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 11 Juli 2021 mendatang. Kepala daerah diminta turun langsung memberikan sosialisasi dan penegakan aturan PPKM Darurat. “Kepala daerah wajib Hadir di lapangan. Lakukan sosialisasi dan dialog. Kemudian juga memberikan penjelasan mana yang dimaksud dengan esensial, mana yang kritikal di daerah masing-masing. Diinventarisasi dan dijelaskan. Ini penting agar tidak multitafsir,” tegas Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (9/7).
Mantan Kapolri ini meminta sidak atau penegakan hukum juga dilakukan oleh kepala daerah bersama forkopimda. Media pun diharapkan memonitor hal tersebut. ” Ini akan memberikan efek getar yang luar biasa di masyarakat,” tutur Tito.
Langkah penegakan hukum, lanjutnya, sebagai upaya terakhir dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. “Baik dengan menerapkan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Karantina Kesehatan, KUHP yang menggunakan acara pemeriksaan biasa, sehingga diproses oleh kepolisian, kejaksaan dan terus diajukan ke pengadilan,” paparnya.
Selain itu, dapat pula dilakukan pemeriksaan singkat yang dikenal sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Misalnya pemakaian masker yang diatur dalam perda. Penegakan yang paling utama adalah satpol PP dan Polri. “Ini dikemas dalam namanya operasi yustisi,” paparnya.
Tito juga meminta kepala daerah memberikan sembako ke masyarakat selain bantuan sosial (bansos) berupa uang yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos).”Bansos ini selain tunai yang berasal dari Kemensos. Dari daerah tingkat I ke tingkat II di Dinas Sosial masing-masing itu ada mata anggaran Bansos dan jaring pengaman sosial. Ini dapat digunakan. Diharapkan dapat di salurkan kepada yang terdampak dalam bentuk fisik sembako,” terang Tito.
Lonjakan kasus positif COVID–19 di Indonesia terus terjadi. Berbagai skenario sudah dibuat oleh pemerintah. Namun, faktanya korban terpapar virus kian meningkat. Akibatnya, fasilitas kesehatan penuh. Begitu pula dengan tenaga kesehatan. “Terhadap fenomena-fenomena pandemi ini, tentu dari masing-masing skenario itu punya kondisi. Ada syarat ketentuan bisa menekan di level yang terkendali. Namun, harus ada syaratnya,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19, Hery Trianto, dalam perbincangan dengan jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di Instagram, Jumat (9/7).
Sebagian orang memperkirakan puncak kasus Corona akan terjadi pada Agustus mendatang. Namun, Hery berharap hal itu tidak terjadi. Sebab, pemerintah sudah melakukan berbagai langkah intervensi. “Sekarang kita dilakukan melakukan intervensi dengan sumber daya yang ada. Seperti TNI/Polri diterjunkan untuk terlibat melakukan pendisiplinan masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” terang Hery.
Dia berharap kasus COVID -19 mulai melandai beberapa hari ke depan. Syaratnya semua pihak benar-benar menaati aturan PPKM darurat. “Jika semua patuh dan disiplin, Ini akan terlihat dalam dua atau tiga hari ke depan,” pungkas Hery.
Terpisah, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kondisi terkini penanganan COVID-19 dan estimasi kebutuhan oksigen. Dia menyampaikan sudah membuat skenario penanganan COVID-19 selama PPKM darurat.
Dia meminta pengadaan oksigen untuk pasien COVID-19 dipercepat. Upaya penanganan COVID-19 saat ini harus cepat. Karena itu, para pemangku kepentingan lebih tanggap. “Kita bermain dengan waktu, harus bekerja cepat,” tegas Luhut.
Evaluasi harus dilakukan seiring mungkin. Hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif atas implementasi aturan tersebut. “Karena kita nggak tahu kapan selesainya COVID-19 ini,” papar Luhut. (rh/fin)