TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Sedikitnya 10 orang calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung periode 2022-2027 tengah menjalani seleksi. Saat ini, mereka mengikuti seleksi dan penilaian dari Baznas RI, dan Baznas Provinsi Jawa Tengah, pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Mereka yakni, H Abdulloh Yusron Avesina, A Rifa’i, Dani Wardoyo, Djundardo, Muhammad Thobiq, Muhammad Manshur Asnawi, Muhammad Ma’mun Yusuf, H Surulul Huda, Syafruddin, Taufik Muqorobin. Mereka yang masuk dalam 10 nominator ini sebelumnya telah mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi tertulis, dan seleksi wawancara.
Bupati HM Al Khadziq mengatakan, dari 10 nama terbaik tersebut diharapkan nanti secara obyektif bisa terpilih lima orang yang kompeten untuk menahkodai Baznas Kabupaten Temanggung.
“Peran Baznas sendiri sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat dan bersinergi bersama pemerintah untuk saling bahu-membahu, membantu masyarakat yang membutuhkan. Sehingga nantinya, Baznas Kabupaten Temanggung betul-betul bisa menjadi amil yang bukan saja melaksanakan syariat, tapi juga bisa ikut menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan, persoalan keumatan, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung,” jelasnya, Sabtu (18/6/2022).
Sementara itu, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas RI, Saidah Sakwan menegaskan, pemilihan pimpinan Baznas Kabupaten Temanggung adalah tugas konstitusional dan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat.
Lanjutnya, Baznas sesuai dengan undang-undang itu adalah LPNS (Lembaga Pemerintah Non Struktural), jadi Baznas itu bukanlah ormas, bukan juga Lembahas Swadaya Masyarakat (LSM). Maka nanti di dalam pengelolaan dana zakat itu kita menggunakan prinsip-prinsip tata kelola sebagai LPNS.
“Pimpinan Baznas itu harus mempunyai kompetensi tertentu di dalam mengelola dana zakat,” tegasnya.
Saidah juga menyebut, terkait dengan hubungan-hubungan karena Baznas itu LPNS maka nanti para pimpinan Baznas itu akan mendapatkan SK dari Bupati (Baznas kabupaten/kota), Gubernur (provinsi), dan Kepres dari Presiden (Baznas pusat). Dalam hal ini secara otomatis pimpinan Baznas menjadi organ pemerintah atau menjadi amil negara.
“Dalam mencari pimpinan Baznas kami ingin mengklarifiksi tiga hal, apakah pimpinan Baznas itu paham soal fiqih zakatnya, paham asnaf, soal regulasi. Dari 10 tokoh terbaik Temanggung kami akan memilih 5. InsyaAllah kami akan transparan di dalam menentukan 5 calon pimpinan dan berharap pimpinan yang akan datang bisa memberikan kemanfaatan,” pungkasnya. (riz)